Advertisemen
Kekuatan Industri Kecil Menengah Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
Kekuatan industri kecil sangat mempengaruhi tumbuh berkembangnya industri kecil tersebut, seperti dikaitkan dalam teori pengaruh arus balik positif, terdapat dua peran utama yang mempengaruhi kekuatan usaha yaitu pertumbuhan dari perusahaan/UKM yang sudah ada dan masuknya perusahaan/UKM yang baru.Pendekatan Struktur Perilaku Pasar Dan Kinerja Pasar
Sedangkan berdasarkan UU no 9 tahun 1995 yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha kecil yang dimaksud disini juga meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Adapun Usaha Kecil Informal adalah berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling dan pedagang kaki lima. Sedangkan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun dan atau berkaitan dengan seni atau budaya.
Pasal 5 UU no 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil menentukan kriteria usaha kecil yang dapat diubah dengan peraturan pemerintah yaitu:
Kelahiran Undang-Undang Usaha Kecil dimaksudkan untuk memberikan dasr hukum dala pemberdayaan usaha kecil, karena usaha kecil sebagai bagian integral dari dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional. Usaha Kecil berkembang pesat atau mengalami perubahan sehingga definisi usaha kecil setiap kali memerluakn penyesuaian ulang oleh karena itu penggunaan criteria kualitatif nampaknya akan lebih akomodatif sebagaimana yang diajukan oleh Committee for Economic Development of USA (CED).
Suatu usaha dapat dikateorikan sebagaiman usaha kecil bilamana:
Dalam rangka mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi serta teciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan kesempatan berusaha, pemerintah bertekad mengembangkan potensi usaha kecil agar dapat lebih berperan dalam perekonomian nasional dan menjadi tangguh serta mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, disamping mendorong kerjasama antara usaha kecil dengan BUMN.
Sebagai langkah nyata dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil yaitu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pemerintah yang mewajibkan BUMN mentisihkan 1%-3% laba usahanya untuk pembinaan usaha kecil sebagai kepedulian BUMN terhadap usaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa sektor industri kecil merupakan segmen yang paling banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan rendah terutama yang berpendidikan relatif kurang tinggi. Sehingga tidak mengherankan kalau peranan usaha kecil dalam pembangunan sosila ekonomi sangat terbatas.
Dikutip dari buku Pengantar Ekonomi Industri, Wihana Kirana Jaya, BPFE, 1993 hal 9
Dalam sebuah industri kecil kekuatan industri berkaitan erat dengan kinerja industri tersebut, semakin baik tingkat kinerja industri akan semakin meningkatkan kekuatan industri tersebut, oleh sebab itu dalam hal ini peran struktur pasar sangat penting karena akan menentukan perilaku perusahaan/UKM .
Skema diatas menggambarkan tentang ukuran yang digunakan dalam melihat struktur pasar yang terjadi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kemudian diikuti oleh kebijakan yang diambil (conduct) oleh industri tersebut untuk mendapatkan kinerja yang effisien dengan optimal keuntungan ( good performance ).
Pada gambar diatas dapat diambil contoh hubungan yang saling mempengaruhi struktur, perilaku dan kinerja. Pangsa pasar yang tinggi sehingga mempengaruhi perilaku perusahaan/UKM untuk menggunakan strategi bisnis dalam tahapan dan tingkatan pangsa pasar, pangsa pasar yang meningkat dan strategi bisnis yang bagus mempengaruhi pola keuntungan perusahaan.
Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil adalah setiap usaha perseorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan dibidang ekonomi yang dilakukan secara sederhana dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan batasan- batasan tertentu. Usaha Kecil (UK) merupakan sebutan yang sering diringkas dari Usaha Skala Kecil (USK) sebagai terjemahan dari istilah Small Scale Enterprise (SSE) yang mempunyai banyak pengertian , baik dalam makna konsep teoritis, maupun sebagai konsep strategis kebijakan pembangunan.
Usaha Kecil (UK) sebagai konsep mengacu kepada dua aspek
Skema diatas menggambarkan tentang ukuran yang digunakan dalam melihat struktur pasar yang terjadi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kemudian diikuti oleh kebijakan yang diambil (conduct) oleh industri tersebut untuk mendapatkan kinerja yang effisien dengan optimal keuntungan ( good performance ).
Pada gambar diatas dapat diambil contoh hubungan yang saling mempengaruhi struktur, perilaku dan kinerja. Pangsa pasar yang tinggi sehingga mempengaruhi perilaku perusahaan/UKM untuk menggunakan strategi bisnis dalam tahapan dan tingkatan pangsa pasar, pangsa pasar yang meningkat dan strategi bisnis yang bagus mempengaruhi pola keuntungan perusahaan.
Usaha Kecil
Pengertian usaha kecil adalah setiap usaha perseorangan atau badan hukum yang menjalankan kegiatan dibidang ekonomi yang dilakukan secara sederhana dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan batasan- batasan tertentu. Usaha Kecil (UK) merupakan sebutan yang sering diringkas dari Usaha Skala Kecil (USK) sebagai terjemahan dari istilah Small Scale Enterprise (SSE) yang mempunyai banyak pengertian , baik dalam makna konsep teoritis, maupun sebagai konsep strategis kebijakan pembangunan.
Usaha Kecil (UK) sebagai konsep mengacu kepada dua aspek
- Aspek perusahaan, yang melakukan aktifitas produktif, mengkombinasikan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa, memasarkan dan meraih keuntungan.
- Aspek pengusaha yaitu orang dibalik usaha atau perusahaan yang biasnya adalah pemilik , pengelola sekaligus administrator dari perusahaanny.
Sedangkan berdasarkan UU no 9 tahun 1995 yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan seperti kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Usaha kecil yang dimaksud disini juga meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Adapun Usaha Kecil Informal adalah berbagai usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling dan pedagang kaki lima. Sedangkan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah digunakan secara turun temurun dan atau berkaitan dengan seni atau budaya.
Pasal 5 UU no 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil menentukan kriteria usaha kecil yang dapat diubah dengan peraturan pemerintah yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah )
- 3. Milik warga negara Indonesia.
- Berdiri sendiri , bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki , dikuasai , atau berafiliasi ,baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar.
- Berbentuk usaha perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Kelahiran Undang-Undang Usaha Kecil dimaksudkan untuk memberikan dasr hukum dala pemberdayaan usaha kecil, karena usaha kecil sebagai bagian integral dari dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian nasional. Usaha Kecil berkembang pesat atau mengalami perubahan sehingga definisi usaha kecil setiap kali memerluakn penyesuaian ulang oleh karena itu penggunaan criteria kualitatif nampaknya akan lebih akomodatif sebagaimana yang diajukan oleh Committee for Economic Development of USA (CED).
Suatu usaha dapat dikateorikan sebagaiman usaha kecil bilamana:
- Manajemen independent , dimana pemilik sekaligus sebagai manager
- Sumber modal kerja berasal dari pemilik usaha.
- Beroperasi di tingkat local.
- Ukuran usaha relative kecil dibandingkan usaha lainnya.
- Secara kuantitas berjumlah sangat besar dan tersebar.
- Secara umum sangat mudah untuk mendirikan usaha.
- Memiliki kebebasan untuk keluar masuk terhadap fluktuasi perekonomian.
- Sebagian besar bergerak disektor non formal.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak saja didukung usaha-usaha besar tetapi juga oleh oleh usaha-usaha kecil karena bagaimanapun juga usaha kecil tetap memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional yang tidak sedikit. Usaha Kecil merupakan bagian terbesar dari pelaku usaha nasional, disatu sisi masih lemah dan menghadapi berbagai macam kendala untuk mengembangkan usahanya. Namun demikian, disisi lain usaha kecil hampir meliputi seluruh sektor kegiatan ekonomi ,melihat situasi seperti ini barbagai upaya dilakukan untuk memajukan usaha kecil, namun demikian kemajuan tersebut belum sepenuhnya mengahsilakan ouput sebagaimana yang diharapkan.
Dalam rangka mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi serta teciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan kesempatan berusaha, pemerintah bertekad mengembangkan potensi usaha kecil agar dapat lebih berperan dalam perekonomian nasional dan menjadi tangguh serta mandiri sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, disamping mendorong kerjasama antara usaha kecil dengan BUMN.
Sebagai langkah nyata dari komitmen pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil yaitu dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pemerintah yang mewajibkan BUMN mentisihkan 1%-3% laba usahanya untuk pembinaan usaha kecil sebagai kepedulian BUMN terhadap usaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa sektor industri kecil merupakan segmen yang paling banyak meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan rendah terutama yang berpendidikan relatif kurang tinggi. Sehingga tidak mengherankan kalau peranan usaha kecil dalam pembangunan sosila ekonomi sangat terbatas.
Baca juga : Usaha Jajanan Anak Sekolah Modal Kecil
Karakteristik Usaha Kecil
Menurut hasil studi lembaga manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, menunjukkan bahwa di Indonesia kriteria usaha kecil itu sangat berbeda-beda, tergantung pada fokus permasalahan yang dituju dan intisari yang berkaitan dengan sektor usaha kecil.
Secara umum sektor usaha kecil memiliki karakteristik sebagai berikut:
Secara umum sektor usaha kecil memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Sistem pembukuan yang relatif sederhana cenderung tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar.
- Margin usaha yang cenderung tipis dan persaingan yang cukup tinggi.
- Modal terbatas.
- Pengalaman dalam memngelola manajerial masih terbatas.
- Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit menekan biaya.
- Kemampuan pemasaran serta diversifikasi pasar terbatas.
- Kemampuan dalam mendapatkan modal yang masih rendah.
Advertisemen