Advertisemen
Instrumen Moneter Bank Indonesia Dalam Mengelola Bank syariah
Dual Banking SystemDi Indonesia terdapat dua sistem perbankan, yaitu sistem bunga (interest rate system) dan sistem bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan sistem tanpa bunga (free interest rate system). Keberadaan kedua buah sistem ini secara de facto sudah dimulai semenjak Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri.
Dan semenjak Bank Indonesia mengeluarkan instrumen SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) maka Indonesia mempunyai dual monetary system yaitu mekanisme tingkat bunga dan bagi hasil.
Dasar pemikiran manajemen moneter dalam konsep ekonomi islam adalah terciptanya stabilitas permintaan akan uang dan terarahnya permintaan akan uang kepada tujuan yang penting dan produktif. Dengan demikian, setiap instrumen yang mengarah kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana secara tidak produktif akan ditinggalkan (Adiwarman Karim, 2002).
Terhadap bank-bank yang berdasarkan syariah Islam, BI menjalankan fungsinya sebagai bank sentral dengan instrumen-instrumen sebagai berikut (Karim, 2002: 203-204):
1. Giro Wajib Minimum (GWM): Biasa dinamakan juga statory reserve requirement, adalah simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan (prudential bank) serta berperan sebagai instrumen moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang.
Besaran GWM adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya. Sedangkan dana pihak ketiga yang dimaksud adalah dalam bentuk berikut :
a. Giro Wadiah;
b. Tabungan mudharabah;
c. Deposito investasi mudharabah; dan
d. Kewajiban lainnya.
Bank Indonesia mengenakan denda terhadap kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan mingguan yang digunakan untuk menentukan GWM. Bank yang melakukan pelanggaran GWM juga terkena sanksi.
2. Sertifikat Investasi Mudharabah antar Bank Syariah (Sertifikat IMA): yaitu instrumen yang digunakan oleh bank-bank syariah yang mengalami kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan. Di lain pihak digunakan sebagai sarana penyedia dana jangka pendek bagi bank-bank syariah yang mengalami kekurangan dana.
3. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI): yaitu instrumen Bank Indonesia sesuai dengan syariah islam yang digunakan dalam OMO (Open Market Operation). SWBI juga dapat digunakan oleh bank-bank syariah yang kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek.
Dengan berkembangnya bank syariah maka sudah menjadi sebuah kewajiban bagi bank sentral untuk melakukan pengendalian moneter yang lebih luas dengan turut menyertakan atau melalui bank-bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Supaya operasi pasar terbuka berdasarkan prinsip syariah dapat dilaksanakan, maka Bank Indonesia selaku otoritas moneter tertinggi di Indonesia kemudian menciptakan suatu piranti yang sesuai dengan prinsip syariah dalam bentuk Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yang dapat pula menjadi sarana penitipan dana jangka pendek oleh Bank yang mengalami kelebihan likuiditas.
Dalam operasionalnya, SWBI mempunyai nilai nominal minimum RP 500 juta dengan jangka waktu dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari,14 hari, 30 hari). Pembayaran dan pelunasan SWBI dilakukan melalui debet/kredit rekening giro bank Indonesia. Jika jatuh tempo, dana akan dikembalikan bersama bonus yang ditentukan berdasarkan parameter Sertifikat IMA.
Baca juga : Instrumen Bank Sentral Indonesia dalam Mengelola Bank Syariah
Sistem Operasional Bank Dengan Dual Banking System
Kebijakan pokok yang melandasi system operasioanal dual banking system adalah:
- Bahwa kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berbeda sama sekali dengan kegiatan usaha secara konvensional. Oleh karena itu kegiatan usaha berdaarkan prinsip syariah hanya diselenggarakan secara terpisah dari unit/ kantor cabang lainnya.
- Bank syariah atau unit usaha syariah hanya boleh menginvestasikan dananya pada bank syariah atau unit usaha syariah .Sedangkan bank atau unit usaha konvensional diperkenankan menginvestasikan dana nya pada bank syariah atau unit syariah . Bank atau unit usaha konvensional tidak diperkenankan mengelola dana-dana yang berasal dari bank syariah atau unit usaha cabang
- Giro Wajib Minimun (reserve requirement): yaitu simpanan minimum bank-bank umum dalam bentuk giro pada BI yang besarnya ditetapkan oleh BI berdasarkan persentase tertentu dari dana pihak ketiga. GWM adalah kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip kehati-hatian perbankan (prudential bank) serta berperan sebagai instrumen moneter yang berfungsi mengendalikan jumlah peredaran uang. Besaran GWM adalah 5% dari dana pihak ketiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Jumlah tersebut dihitung dari rata-rata harian dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.
- Himbauan Moral (moral suassion): yaitu instrumrn moneter berupa himbauan yang ditujukan kepada masyarakat untuk melancarkan kebijakan-kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia. Bentuk dari moral suassion ini dapat berupa himbauan pada media cetak maupun media elektronik
- Operasi Pasar Terbuka (open market operation) adalah salah satu instrumen yang dijalankan oleh bank sentral dengan tujuan untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Salah satu bentuknya ialah adanya Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diperjualbelikan di masyarakat, keyika bank sentaral berkeinginan untuk menurunkan jumlah uang yang beredar di masyarkat maka BI selaku bank sentral akan menjul SBI dan sebaliknya terjadi jika BI ingin menambah uang yang beredar.
Advertisemen