-->

Pengertian Modal Asing Dan Modal Sendiri Sebagai Pendanaan Perusahaan

Advertisemen
Pengertian Modal Asing Dan Modal Sendiri

Pengertian Modal Asing Dan Modal Sendiri Menurut Para Ahli

Modal sangat dibutuhkan oleh perusahaan untuk kelangsungan hidup suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan suatu perusahaan. Modal sangat menentukan perkembangan dan pertumbuhan usaha perusahaan. Modal sangat berperan sebagai sumber pendanaan perusahaan yang menggambarakan perusahaan dalam memenuhi dapat didanai oleh modal sendiri secara keseluruhan atau didanai dengan modal sendiri dan ditambah dengan modal berasal dari pinjaman.

Pengertian Modal menurut Warren, Reeve dan Philip (2005:5), “Modal atau ekuitas pemegang saham adalah jumlah total dari dua sumber utama ekuitas saham, yaitu modal disetor dan laba ditahan.” 

Sedangkan definisi ekuitas menurut Mayo (2004:188), “A variety of debt instrument to tap the funds of investor who purchase debt securities, there are only two types of stock: preferred stock and common stock.” 

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan dapat memperoleh dana untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan memperoleh dari modal disetor yang berupa saham biasa, saham preferen, dan laba ditahan yang berasal dari operasi perusahaan. 

Sumber Modal
Untuk memenuhi kebutuhan modal suatu perusahaan dalam membiayai kegiatan operasionalnya dapat diperoleh dengan mencari sumber pembiayaan. Menurut Riyanto (2001:209) modal dapat dilihat dari asalnya, sumber modal terdiri:

1. Sumber Intern (Internal Sources)

Adalah modal yang dihasilkan dari dalam perusahaan. Sumber intern dapat berasal dari laba ditahan dan akumulasi penyusutan. Besarnya laba yang dimasukkan ke dalam cadangan atau ditahan, tergantung besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu dan tergantung kepada kebijakan dividen perusahaan tersebut. Sedangkan akumulasi penyusutan dapat dibentuk dari penyusutan, tiap tahunnya, tergantung metode penyusutan yang dipakai oleh perusahaan tersebut.

2. Sumber Ekstern (External Sources)

Adalah sumber yang berasal dari luar perusahaan atau dana yang diperoleh dari para kreditur atau pemegang saham yang merupakan bagian dalam perusahaan. 

Jenis-jenis Modal 

Sumber modal eksternal, terdiri dari Modal Asing dan Modal Sendiri :

1. Modal Asing
 
Menurut Riyanto (2001:227), “adalah modal berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara di dalam perusahaan tersebut.” Modal tersebut merupakan “hutang” yang pada saatnya harus dibayar kembali. Modal asing atau hurang terbagi atas tiga golongan, yaitu:

a. Hutang Jangka Pendek (Short-term Debt) 

 Menurut Harnanto (2003:5), “hutang jangka pendek atau lancar adalah suatu kewajiban atau hutang yang terjadi dalam kaitannya dengan operasi normal perusahaan.” Hutang jangka pendek terdiri dari:

1) Hutang Dagang

 Menurut Brigham dan Houston (2006:207), “hutang dagang adalah hutang yang muncul akibat penjualan kredit dan dicatat sebagai piutang oleh pihak penjual dan utang oleh pihak pembeli.” Hutang dagang adalah salah satu kategori hutang jangka pendek terbesar, yang mencerminkan kurang lebih 40 persen dari kewajiban ancar di rata-rata perusahaan nonkeuangan. Hutang dagang adalah sumber pendanaan “spontan”, di dalam artian bahwa ia terjadi dari transaksi bisnis biasa.  

2) Hutang Wesel

Hutang wesel merupakan pengakuan hutang atau pernyataan tertulis untuk membayar sejumlah uang pada tanggal tertentu di kemudian hari. Hutang wesel dicatat dan disajikan di dalam neraca perusahaan. Hanya hutang wesel yang jatuh tempo dalam satu tahun atau kurang yang di golongkan sebagai kewajiban jangka pendek.

3) Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo dalam Periode Kini

Hutang jangka panjang jatuh tempo dalam periode kini merupakan bagian dari hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam tahun sekarang, sedangkan sisanya tetap dilaporkan sebagai hutang jangka panjang.

b. Hutang Jangka Menengah (Intermediate-term Debt) 

Menurut Riyanto (2001:227), “hutang jangka menengah adalah hutang yang jangka waktunya antara satu sampai sepuluh tahun.” Hutang jangka menengah terdiri dari:

1) Term Loan

Term loan merupakan kredit usaha dengan umur lebih dari satu tahun dan kurang dari 10 tahun. Pada umumnya, term loan dibayar kembali dengan angsuran tetap selama suatu periode tertentu. Term loan biasanya disediakan oleh commercial bank, insurance, pension funds, lembaga pembiayaan pemerintah, dan supplier perlengkapan. Menurut Sartono (2001:301), “keuntungan dari term loan adalah tidak segera jatuh tempo dan peminjam memberikan jaminan pembayaran secara periodik yang mencakup bunga dan pokok pinjaman.” 

2) Leasing

Menurut Sartono (2001:304), “leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut lessor dengan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut untuk jangka waktu tertentu.” Sedangkan menurut Financial Accounting Standard Board (FASB-13), “leasing adalah suatu peranjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

Baca juga :  Pengertian Penanaman Modal Asing (PMA)

c. Hutang Jangka Panjang (Long-term Debt) 

Menurut Riyanto (2001:238), “Hutang jangka panjang adalah hutang yang ka waktunya lebih dari sepuluh tahun.” Sedangkan menurut Skousen dan Stice (2004:658), “hutang jangka panjang adalah obligasi yang tidak diharapkan untuk dibayar tunai dalam jangka satu tahun.” Hutang jangka panjang pada umumnya digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan karena kebutuhan modal untuk keperluan tersebut diperlukan jumlah yang besar. Adapun jenis hutang jangka panjang, yaitu:

1) Pinjaman Berjangka

Pinjaman berjangka (long-term) merupakan suatu perjanjian dimana peminjam setuju untuk melakukan pembayaran bunga dan pembayaran pokok pinjaman pada tanggal tertentu sesuai dengan perjanjian kepada pihak yang meminjamkan. Pemberian pinjaman berjangka antara lain dilakukan oleh bank komersial dan perusahaan asuransi.

2) Obligasi

Obligasi adalah instrumen (surat) utang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan obligasi untuk membayar pemegang obligasi sejumlah nilai pinjaman beserta bunga pada saat jatuh tempo yang telah ditetapkan. Obligasi termasuk salah satu jenis efek. Namun, berbeda dengan saham, yang kepemilikannya menandakan pemilikan sebagian dari suatu perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi menunjukkan utang dari penerbitnya. Dengan demikian, pemegang obligasi memiliki hak dan kedudukan sebagai kreditor dari penerbit obligasi. Obligasi merupakan instrumen utang jangka panjang. Pada umumnya diterbitkan dengan jangka waktu berkisar antara 5 sampai 10 tahun.

3) Hipotik

Hipotik merupakan pinjaman berjangka, dimana pemberi uang diberi hak hipotik terhadap suatu barang yang tidak bergerak. Apabila pihak peminjam (debitur) tidak memenuhi kewajibannya, barang tersebut dapat dijual dan dari hasil penjualan tersebut dapat digunakan untuk menutupi tagihannya. Menurut Sartono (2001:328), manfaat yang diperoleh dengan menggunakan hutang jangka panjang adalah:

a. Bunga yang dibayarkan merupakan pengurang pajak penghasilan.
b. Melalui financial leverge dimungkinkan laba per lembar saham akan meningkat.

Sedangkan kelemahan penggunaan hutang jangka panjang sebagai sumber dana
adalah:

a. Financial risk perusahaan meningkat sebagai akibat meningkatnya leverage.
b. Batasan yang disyaratkan kreditur seringkali menyulitkan manajer.

2. Modal Sendiri 

Menurut Riyanto (2001:240), “adalah modal yang berasal dari pemilik perusahaan dan juga tertanam di dalam perusahaan untuk waktu yang tidak terbatas.” Dengan kata lain, modal sendiri merupakan modal yang dihasilkan atau dibentuk di dalam perusahaan atau keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Modal sendiri di dalam suatu perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas terdiri dari:

a. Modal Saham 

Saham adalah bukti tanda kepemilikan atas suatu perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagian pendapatan tetap atau dividen dari perusahaan serta kewajiban menanggung risiko kerugian yang diderita perusahaan. Orang yang memiliki sahham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya. Semakin banyak persentase saham yang dimiliki, maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.
Saham dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:

1) Saham Biasa (Common Stock)

Menurut Skousen, Stice, dan Stice (2004:734), “saham biasa adalah jenis saham yang merupakan jenis saham dasar perusahaan, memungkinkan pemegang saham untuk memiliki suara dan jumlah kepemilikan tertentu dalam perusahaan.” Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemegang sahamnya (pemiliknya) paling akhir (setelah pemegang saham preferen) dalam pembagian dividen sesuai dengan keadaan keuntungan yang dipeoleh perusahaan penerbitnya dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi setelah pemegang saham preferen. Saham biasa ini mempunyai harga yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan yang menerbitkan saham.Menurut organisasi.org “saham biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang mempunyai fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek aspek penting bagi perusahaan.” Menurut Agung Purnawan “saham biasa adalah saham dimana pemegang saham akan mendapatkan dividen pada akhir tahun pembukuan hanya jika perusahaan
mendapat laba.” Saham biasa mempunyai beberapa kelebihan, antara lain:
  • Mempunyai hak suara.
  • Selalu mendapat pembagian laba setiap tahunnya.
  • Dapat diperjual belikan.
  • Bila ingin menambah modal relatif lebih mudah menjualnya. 
Disamping itu, saham biasa juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain:
  • Kurang mendapat prioritas dalam pembagian laba.
  • Laba yang diterima tidak dapat diakumulasikan.
Menurut Skousen, Stice, dan Stice (2004:874), dalam saham biasa terdapat
beberapa hak-hak dari para pemegang saham, antara lain:
  • Hak memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan perusahaan.
  • Hak mempertahankan proporsi kepemilikan saham dalam perusahaan melalui pembelian saham yang baru diterbitkan oleh perusahaan.
2) Saham Preferen (Preferred Stock) 

Saham preferen adalah saham yang para pemegang sahamnya mempunyai prioritas terlebih dahulu dalam pembagian atas asset atau kekayaan perusahaan, bila perusahaan (emiten) dilikuidasi. Pemegang saham ini juga mempunyai pioritas pembagian dividen dalam jumlah tertentu sebelum dibagikan pada pemegang saham
biasa sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan perusahaan penerbit.

Menurut Skousen, Stice, dan Stice (2004:876) “Saham preferen adalah pemegang saham preferen melepaskan berbagai hak kepemilikan guna mendapatkan beberapa perlindungan yang biasanya dinikmati oleh kreditor.” 

Menurut oragnisasi.org “saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemegang saham biasa“. Menurut Agug Purnawan “saham preferen adalah saham yang memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan asset.” Dalam kepemilikan saham preferen menurut Skousen, Stice, dan Stice (2004:876), ada beberapa hak-hak yang dilepas oleh pemegang saham preferen, yaitu:
  • Hak suara.
  • Hak pembagian keuntungan Dividen yang diterima jumlahnya tetap, oleh karena itu, apabila kinerja perusahaan sangat baik, maka pemegang saham tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.
Disamping hak-hak yang dilepas tersebut, menurut Dahlan Siamat (2004:268) pemegang saham preferen mempunyai beberapa hak istimewa, antara lain:
  • Memiliki hak paling dahulu memperoleh dividen (hak privileges).
  • Hak untuk mempengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.
  • Hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan dilikuidasi, dan
  • Hak klaim terhadap kekayaan perusahaan.  
b. Laba Ditahan (Retained Earning) 

Laba ditahan merupakan penahanan keuntungan yang mempunyai tujuan, maka disebut dengan cadangan. Cadangan disini dimaksudkan sebagai cadangan yang dibentuk dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan selama beberapa tahun berjalan. Sedangkan penahanan keuntungan tersebut belum mempunyai tujuan tertentu, maka keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang ditahan.

Menurut Riyanto (2001:243): “Laba ditahan adalah keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan, dapat berupa sebagian dibayarkan sebagai dividen dan sebagian ditahan oleh perusahaan.” Dengan adanya keuntungan akan memperbesar laba ditahan yang akan berarti akan memperbesar modal sendiri. Sebaliknya, kalau rugi maka akan memerkecil modal sendiri. Besarnya laba yang dimasukkan ke dalam laba ditahan ini tergantung pada besarnya laba yang diperoleh selama periode tertentu. Meskipun keuntungan yang diperoleh selama periode tertentu besar karena perusahaan mengambil kebijakan bahwa sebagian besar keuntungan akan jadi dividen, maka laba ditahan akan kecil.  
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Strategi Marketing - All Rights Reserved - Template Created by goomsite & Kaizen Template - Proudly powered by Blogger