-->

Pengertian Sumber Dana Yang Diperoleh Bank Syariah

Advertisemen
Sumber Dana Bank Syariah

Pengertian Sumber Dana Bank Syariah

Dalam buku “Manajemen Perbankan” tahun 2000, Kasmir mendefinisikan sumber dana bank sebagai usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Menurutnya, perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Jika tujuan perolehan dana untuk kegiatan sehari-hari, jelas berbeda sumbernya, dengan jika bank hendak melakukan investasi baru atau untuk melakukan perluasan suatu usaha. Kebutuhan dana untuk kegiatan utama bank diperoleh dalam berbagai simpanan, sedangkan jika kebutuhan dana digunakan untuk investasi baru atau perluasan usaha maka diperoleh dari modal sendiri.

Secara garis besar sumber dana bank syariah dapat diperoleh dari:
  1. Dana dari bank itu sendiri  (Dana Pihak Pertama)
  2. Dana dari lembaga lainnya  (Dana Pihak Kedua)
  3. Dana dari masyarakat luas  (Dana Pihak Ketiga)
Dana dari bank itu sendiri (Dana Pihak Pertama)

Dana pihak pertama maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar.
Salah satu jenis dana pihak petama adalah modal setor dari para pemegang sahamnya. Selain itu dana pihak pertama dapat pula berupa cadangan laba, atau laba yang belum dibagi.

 Keuntungan dari sumber dana pihak pertama adalah imbalan (bagi hasil) yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan jika meminjam ke lembaga lain. Keuntungan lainnya yaitu mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan. Sedangkan kerugiannya adalah untuk jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai prosedur yang relaif lama. Kemudian perlu diingat bahwa penggunaan dana sendiri harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan sedemikian rupa.

Dana dari Lembaga Lainnya  (Dana Pihak Kedua) 

Dalam prakteknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pihak pertama maupun pihak ketiga. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi transaksi tertentu.

Dana dari Masyarakat Luas  (Dana Pihak Ketiga)

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber dana yang lainnya.
 
Untuk mempeoleh dana dari masyarakat luas, bank syariah dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan yaitu : giro, tabungan dan deposito.
Secara umum, yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya atau dengan pemindahbukuan (Undang-Undang RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 1992 tentang Pebankan).  Adapun yang dimaksud dengan giro syariah menurut Dewan Syariah Nasional yaitu giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  • Tabungan Syariah
Disamping giro, produk perbankan syariah lainnya yang termasuk produk penghimpunan dana (funding) adalah tabungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Deposito Syariah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

Baca juga :  Instrumen Bank Sentral Indonesia dalam Mengelola Bank Syariah

Dalam hal ini bank syariah betindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank syariah dapat melakukan berbagaii macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak ketiga.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Strategi Marketing - All Rights Reserved - Template Created by goomsite & Kaizen Template - Proudly powered by Blogger