Advertisemen
Manfaat dan Resiko Pembiayaan Murobahah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijaroh), transaksi al-murobahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus disepakati. Pembiayaan murobahah memberikan banyak manfaat kepada bank syari’ah ataupun nasabahnya.Salah satu manfaat yang diperoleh bank adalah,adanya keuntungan dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.selain itu system pembiayaan sangat sederhana dan memudahkan penanganan administrasi bank syari’ah.Diantara kemungkinan resiko yang harus diantisipasi antara lain:- Default atau pelalaian: Nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
- Fluktuasi harga komparatif.ini terjadi bila harga dipasar naik setelah bank membelinya untuk nasabah, Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
- Penolakan nasabah: Barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab.Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan hingga nasabah tidak mau menerimanya.Karena itu, sebaiknya dilindungi oleh asuransi.Kemungkinan lain karena nasabah masih spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan.Bila Bank telah menangani kontrak pembeli dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank.Denag demikian,Bank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
- Jual Beli: Karena pembiayaan murobahah bersifat jual beli dengan utang maka ketika kontrak ditandatangani,barang tersebut menjadi milik nasabah.Naabah bebas melakukan apapun terhadap asset miliknya tersebut,termasuk penjualnya.Jika terjadi demikian resiko untuk Default akan besar.
Kaidah dan hal-hal yang berhubungan dengan murobahah antara lain:
a. Ia harus digunakan untuk barang yang halal
b. Biaya actual dari barang yang akan diperjual belikan harus diketahui oleh pembeli.
c. Harus ada kesepakatan kedua belahpihak (Penjual dan Pembeli).Atas harga jual yang termasuk didalamnya harga pokok penjualan.(Cost Of Goods Sold) dan margin keuntunagan.
d. Jika ada perselisihan atas harga pokok penjualan,pembeli mempunyai hak untuk menghentikan dan membatalkan perjanjian.
e. Jika barang yang dijual tersebut dibeli dari pihak ketiga,maka perjanjian jual beli yang dengan pihak pertama harus sah menurut syariat islam.
f. Murobahah memegang kedudukan kunci nomor dua setelah prinsip bagi hasil dalam bank Islam,ia dapat diterapkan dalam:
- Pembiayaan perdangan barang
- Pembiayaan penyaluran Letter Of Credit (C/L)
Untuk menjaga hal yang tidak diinginkan, kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
- Bank : Harus mengadakan barang yang benar-benar memenuhi pesanan nasabah baik jenis, kualitas atau sifat yang lainnya.
- Pemesan : Apabila barang tersebut telah memenuhi ketentuan dan ia menolak untuk menebusnya maka Bank berhak untuk menentukannya secara hukum.Hal ini merupakan konsesus para yuris muslim peranan telah dianalogikan dengan Dhimmah (Hutang) yang harus ditunaikan.dalam salah satu buku, sistem dan prosedur operasional bank syariah, mengatakan bahwa semua permohonan untuk fasilitas murobahah harus memenuhi terms of conditions sebagai berikut :
1. Individu
- Minimal berusia 21 tahun
- Berakal sehat
- Tidak berada dalam keadaan pailit
- Mempunyai integritas pribadi yang baik
- a) Bank Islam lebih menyukai badan hukm yang tidak bertentangan dengan syariah dan pemohom mempunyai rekening bank di bank syariah dan cabang-cabangnya.
- b) Margin pembiayaan Bank dapat menyediakan pembiayaan sampai dengan 100% berdasarkan biaya barang yang akan dijualbeli atau biaya kontrak ditempat nasabah,kemudian ditentukan margin atau harga dari selisih harga pokok tersebut sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah.
- c) Penetapan harga Harga jual kepada nasabahadalah hargga beli ditambah dengan margin keuntungan kita.Dan margin keuntungan bank akan ditentukan dari waktu kewaktu. Harga jual dapat ditentukan oleh pihak bank pada saat permohonan pembiayaan yang disetujui atau pada saat setiap kali mencairkan dana pembiayaan (Untuk modal kerja secara revolving).
- d) Angka waktu pengembaliaan Waktu pengembalian setiap pembiayaan murobahah tidak lebih kurang dari 1 atau 3 tahun
- e). Cara Pengembalian Pada saat jatuh tempo nasabah memberikan wewenang pada bank untuk mendebit kewajibannya di rekening bank. Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomi dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murobahah ini. Bila seorang pemesan menunda penyelesaian utang tersebut bank dapat mengambil prosedur hukum untuk mendapatkan kembali utang itu dan mengklaim kerugian finansial yang diakibatkan penundaan. Tapi, jika pemesan berhutang dianggap pailit dan gagal menyelesaikan utangnya, karena benar-benar tidak mampu secara ekonomi dan bukan karena lalai sedangkan ia mampu, pembiayaanur harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup.
- f). AnggunanSelain dari anggunan barang yang mendapatkan pembiayaan, bank jika perlu dapat meminta anggunan atau garasi.Jenis dan nilainya akan ditentukan oleh bank pada saat menyetujui permohonan pembiayaan.
Aspek Teknis Pembiayaan Murobahah
Dalam prinsip murobahah, bank syariah akan membeli barang atau jasa,lalu menjualnya kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan Bank akan memberikan waktu tangguh bayar selama tiga bulan sampai tiga tahun atau jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Adapun mekanismenya antara lain:
a. Bank menunjukan nasabahnya sebagai agen pembeli barang yang dimaksud diatas dan bank membayar harga tersebut,pembayaran harga beli hanya sah bila dilengkapi dengan invoice,draft/bill,confirmed delivery order atau dokumen-dokumen sejenis bank harus memastikan bahwa:
- Draft tidak boleh kadaluarsa (Tidak boleh lebih dari 14 hari setelah akad disepakati).
- Pembiayaan ganda (Double Financing) harus dihindari.
c. Pada saat murobahah jatuh tempo nasabah membayar kepada bank dengan mendebit rekening koran di bank yang bersangkutan atau clearing ceck (Draft).
Advertisemen