-->

28 Arah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Advertisemen
28 Arah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Arah Kebijaksanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Pembangunan yang terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi kehidupan sosial, politik yang demokratis, yang telah menyebabkan krisis moneter dan ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab timbulnya krisis nasional (tahun 90-an), yang membahayakan persatuan dan kesatuan serta mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu, reformasi di segala bidang harus dilakukan untuk bangkit kembali dan memperteguh kepercayaan diri dan kemampuan untuk melakukan langkah-langkah penyelelamatan, pemulihan, pemantapan, dan pengembangan pembangunan ekonomi dengan paradigma baru Indonesia yang berwawasan kerakyatan.
Aktualisasi dari pembaharuan tersebut dengan dikeluarkannya kebijaksanaan pembangunan ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 (Tap MPR No. IV/MPR/1999).

Dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004 ditetapkan arah kebijaksanaan pembangunan di bidang ekonomi, diantaranya:
  1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
  2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
  3. Mengoptimalkan peranan pemerintah untuk melakukan regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan.
  4. Mengembangkan kehidupan yang layak, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan memanfaatkan secara maksimal sektor-sektor unggulan setiap daerah.
  6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
  7. Mengembangkan kebijakan fiskal.
  8. Mengembangkan pasar modal yang sehat , transparansi dan efisien.
  9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri untuk kegiatan ekonomi produktif.
  10. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi.
  11. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien dan produktif.
  12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, dan profesional.
  13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi dan Badan Usaha Milik Negara.
  14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan, dan budaya lokal.
  15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah.
  16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara transparan dan produktif.
  17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi, listrik, dan air bersih.
  18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu.
  19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan, dan pembelaan tenaga kerja.
  20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi bangsa sendiri.
  21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
  22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna meningkatkan sektor riil terutama bagi pengusaha kecil, menengah, dan koperasi.
  23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengurangi defisit negara melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan subsidi, dan pinjaman luar negeri secara bertahap.
  24. Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta.
  25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
  26. Melakukan negosiasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, lembaga keuangan lainnya, dan negara donor.
  27. Melakukan secara proaktif negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor.
  28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum.
Beberapa arah kebijaksanaan pembangunan ekonomi Indonesia tersebut di atas menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tersebut merupakan rangkaian upaya pembangunan sektor ekonomi yang berkesinambungan dalam rangka meningkatkan taraf hidup bangsa Indonesia untuk keluar dari keterpurukan ekonomi.

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Tony Prasetiantono ‎ ‎mengatakan, masuknya aliran dana asing ke Indonesia tersebut terdorong oleh faktor dari internal dan eksternal. Dari internal, dipengaruhi rilis data-data ekonomi yang cenderung positif.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2015 mencapai 5 persen. Angka tersebut di atas level psikologis di mana pa‎da kuartal sebelumnya hanya berkisar 4,7 persen. "Menurut saya 5 persen itu angka psikologis karena memberikan harapan ke pasar," kata dia di Jakarta, Senin malam (15/2/2016).

Dari eksternal, ujar Tony, karena kurang menariknya investasi di negara berkembang selain Indonesia. Sebut saja China yang sekarang kurang kompetitif akibat upah buruh yang terus naik.

Artikel ini juga membahas tentang : pembangunan ekonomi indonesia, pertumbuhan ekonomi, perbedaa, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi, faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, pengertian pertumbuhan ekonomi menurut para ahli, teori pertumbuhan ekonomi, sifat pembangunan ekonomi, pembangunan ekonomi di indonesia saat ini.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) merupakan suatu lembaga yang didirikan pemerintah dalam rangka mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia serta merupakan upaya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dengan memberikan peluang kepada para investor, baik dari dalam maupun luar negeri untuk turut berperan aktif melakukan aktivitas perekonomian di Indonesia.

1.    Dasar Pendirian

Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare dibentuk merupakan upaya pemerintah dalam memperkecil kesenjangan pembangunan antar wilayah di Indonesia, khususnya Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI). Pembentukan KAPET Parepare diawali dengan pembentukan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI). Selanjutnya lembaga ini menetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 164 tahun 1998, yang meliputi 5 (lima) kawasan andalan dalam Propinsi Sulawesi Selatan, terdiri dari 1 (satu) daerah Kotamadya dan 5 (lima) daerah kabupaten, yakni Kotamadya Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Kabupaten Enrekang, dengan pusat di Kotamadya Parepare.

Ditetapkannya kelima daerah tersebut sebagai satu kesatuan dari KAPET Parepare karena masing-maing daerah dianggap memiliki beberapa potensi dan sektor unggulan, sehingga diharapkan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah maupun daerah-daerah penyanggah/daerah sekitar (hinterland). Hal ini sesuai dengan beberapa persyaratan yang dimiliki oleh kota/setiap kabupaten tersebut, yakni:
  • Memiliki potensi untuk cepat tumbuh.
  • Mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.
  • Memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya.
2.    Dasar Hukum

Dasar hukum pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare adalah:
  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  • Keputusan Presiden Nomor 120 tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 1998.
  • ]Keputusan Presiden Nomor 89 tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) sebagaimana telah diubah Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1998, kemudian terakhir diubah dengan Keppres nomor 150 tahun 2000.
3.    Visi dan Misi

a.    Visi
Visi KAPET Parepare merupakan keinginan yang diharapkan sebagai dasar dari terbentuknya lembaga dimaksud, yakni sebagai kawasan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat menggerakkan perekonomian wilayah melalui percepatan pembangunan ekonomi yang didasarkan atas potensi sektor/komoditas unggulan serta keterkaitan antar wilayah yang berbasis kemandirian lokal.
b.    Misi
Misi KAPET Parepare adalah beberapa penjabaran kegiatan sebagai  usaha untuk mewujudkan visi lembaga, yang meliputi:
  • Terciptanya KAPET Parepare sebagai suatu kesatuan wilayah ekonomi yang kondusif, yang merupakan perekat potensi antar wilayah.
  • Komoditas unggulan sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi kawaan.
  • Pusat industri maritim dan kawasan bandar niaga serta pusat transaksi perdagangan.
  • Terciptanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Terciptanya ekonomi kerakyatan dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
  • Terciptanya KAPET Parepare sebagai pusat transaksi komoditas.
  • Terciptanya sinergi pengelolaan potensi unggulan wilayah.
4.    Keorganisasian  

Keorganisasian Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare berdasarkan amanah Keputusan Presiden RI Nomor 150 tahun 2000 ketua dipegang oleh gubernur dalam wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare.
Struktur organisasi Badan Pengelola (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare berdasarkan Keppres Nomor 150 tahun 2000 terdiri dari unsur Ketua, Wakil Ketua, Direktur Umum, Direktur Perencanaan, Direktur Pengembangan Usaha, Direktur Pembangunan, Kepala-Kepala Divisi, dan Staf.

Untuk mendukung kegiatan operasional Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare ditunjang dengan personil yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Khusus untuk PNS direkrut secara terbatas dari masing-masing daerah wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare, sebagian dari Wilayah I Parepare dan Sekretaris Kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan, sedangkaan non PNS direkrut dari berbagai disiplin ilmu yang dinilai memiliki kemampuan di bidangnya masing-masing.
Struktur organiasi Badan Pegelola (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare terlampir.

5.    Bidang Kegiatan

Meskipun memiliki nama Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare namun kegiatan lembaga ini tidak hanya terfokus pada kegiatan pengembangan ekonomi tetapi meliputi berbagai sektor yang menunjang pembangunan ekonomi. Dalam konteks ini pembangunan dilakukan dengan berbasis pada potensi spesifik lokal dengan mengutamakan keunggulan beberapa sektor komoditas setiap daerah dalam wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare.
Adapun beberapa bidang kegiatan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare diantaranya adalah:
  • Bidang Pertanian
  • Bidang Sosial
  • Bidang Pendidikan
  • Keterkaitan Pembangunan Ekonomi Daerah-daerah dalam Wilayah Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare
Para pakar ekonomi pembangunan telah mengemukakan bahwa pada dasarnya pembangunan ekonomi merupakan proses pelaksanaan serangkaian-serangkaian kegiatan ekonomi yang sengaja dilaksanakan di setiap negara atau daerah dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan masyarakat di masing-masing negara atau daerah tersebut (L. Arsyad, 1999:10).
Pelaksanaan serangkaian kegiatan ekonomi tersebut ditujukan untuk mencapai beberapa tujuan pokok, seperti (1) untuk peningkatan laju pertumbuhan ekonomi; (2) untuk mendorong peningkatan pendapatan per kapita masyarakat; (3) untuk membuka lapangan kerja dalam rangka mengurangi angka pengangguran, di masing-masing negara atau daerah, termasuk di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare.

Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ekonominya, maka setiap daerah akan membutuhkan faktor-faktor produksi, di mana faktor-faktor produksi yang dibutuhkan oleh setiap daerah tersebut tidak seluruhnya tersedia di dalam daerahnya. Demikian pula bahwa senantiasa terjadi perbedaan macam, jumlah, dan kualitas faktor produksi yang dimiliki oleh setiap daerah, sehingga tidak mampu untuk menghasilkan sendiri seluruh produk yang dibutuhkan oleh masyarakatnya. Di samping itu untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan, maka pasar  domestik di setiap daerah tidak mampu menyerapnya, sehingga harus dipasarkan ke daerah-daerah atau negara lain. Akibatnya pembangunan ekonomi di setiap daerah selain ditentukan oleh faktor di dalam daerah (faktor internal) juga akan sangat tergantung kepada faktor-faktor luar daerah (eksternal).

Besarnya pengaruh faktor-faktor penentu eksternal tersebut bagi setiap daerah adalah sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber daya ekonomi di masing-masing daerah tersebut.
Demikian halnya pelaksanaan pembangunan ekonomi di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare adalah sangat tergantung kepada faktor-faktor penentu eksternal tersebut, sehingga secara otomatis daerah-daerah dalam wilayah KAPET Parepare mutlak melakukan interaksi atau hubungan pembangunan ekonomi dengan masing-masing daerah. Kondisi inilah yang mendorong timbulnya saling ketergantungan dan keterkaitan pembagunan ekonomi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Selama ini terlihat bahwa keterkaitan dan ketergantungan pembangunan ekonomi di setiap daerah adalah lebih besar daripada dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor (Horst Siebert, dalam Tim Pelaksana 1969), yaitu:

a.    Mobilitas faktor-faktor produksi  dari suatu daerah ke daerah-daerah lainnya adalah lebih tinggi dari pada antar negara  karena relatif kurangnya rintangan-rintangan, seperti jaraknya yang lebih dekat, aturan kepabeanan yang lebih mudah, dan sebagainya;

b.    Intensitas pertukaran komuditi baik ekspor maupun impor antar daerah adalah lebih tinggi dibandingkan dengan antar negara karena adanya kemudahan-kemudahan yang diperoleh, seperti lebih mudah memperoleh alat trasportasi, lebih dekat jaraknya dan lain sebagainya.

Oleh karena itu percepatan pembangunan ekonomi masing-masing daerah dalam wilayah KAPET Parepare, selain ditentukan oleh faktor-faktor internal, seperti ketersediaan faktor-faktor  produksi dan daya dukung infrastruktur, sangat ditentukan pula oleh faktor-faktor eksternal seperti mobilitas perpindahan faktor-faktor produksi, daya beli konsumen di daerah lain, tingkat inflasi di daerah lain, dan sebagainya. Dimana pengaruh faktor eksternal percepatan pertumbuhan ekonomi terhadap suatu daerah adalah lebih besar dari pada pengaruhnya terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Demikian pula halnya yang terjadi pada percepatan pertumbuhan ekonomi dalam wilayah KAPET Parepare terjadi keterkaitan antara masing-masing daerah. Hal tersebut  disebabkan oleh beberapa faktor, anatara lain:  (1) wilayah KAPET Parepare memiliki prasarana dan sarana transportasi yang cukup memadai, baik darat maupun laut, sehingga memudahkan para pelaku ekonomi di daerah ini untuk melakukan hubungan ekonomi, baik antar masing-masing daerah maupun keluar kawasan; (2) Daerah-daerah dalam wilayah KAPET Parepare memiliki potensi sumberdaya alam yang cukup besar, sehingga sektor pertanian dan perikanan masih sangat  potensial untuk dikembangkan di daerah ini.
Advertisemen

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
© Copyright 2017 Strategi Marketing - All Rights Reserved - Template Created by goomsite & Kaizen Template - Proudly powered by Blogger