Advertisemen
Pengertian Pegawai Negeri Sipil
Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatannegeri atau disertahi tugas-tugas negeri lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan serta digaji menurut peraturan yang berlaku.Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dari seseorang cpns dapat disebut sebagai pegawai negeri adalah :
- Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
- Diserahi tugas dalam jabatan negeri.
- Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri Sipil
- Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat,
- Pegawai Negeri Sipil Daerah,
- Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
a. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah :
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepanitiaan Pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Bawahan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti Perusahaan Umum, Yayasan dan lain-lain.
b. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Otonom.
c. Organisasi adalah suatu alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok dalam mencapai tujuan. Berkaitan dengan itu ada kemungkinan bahwa arti Pegawai Negeri Sipil akan berkembang di kemudian hari. Kemungkinan perkembangan ini harus diletakkan landasannya dalam undang-undang.
Didalam Penjelasan Pasal 2 dari UU No.43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa, Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu Pegawai Negeri yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh mayarakat.
Berdasarkan pada pengertian tersebut, Pegawai Negeri mempunyai kewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan pada umumnya kepada Pegawai Negeri diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pada prinsipnya pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan demikian maka, setiap Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang telah dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Baca juga : Pemberian Kompensasi Terhadap Prestasi Kerja
Tanggung Jawab Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan pada sifat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka dapat diartikan bahwa sikap dan tindakan Pegawai Negeri Sipil di dlama dinas harus sesuai dengan sumpah dan jabatan, yaitu untuk memelihara penghargaan dan kepercayaan masyarakat kepada korps pegawai. Dengan melalaikan tugas dan kewajiban berarti mereka harus memberikan pertanggungan jawab atas tugas yang diberikan kepadanya.
Adapun pertanggungan jawab pegawai dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bagian, yaitu :
1. Pertanggungan Jawab Kepidanaan
Mengenai pertanggungan jawab pidana bagi pegawai, sebagian beaar diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam buku II titel XXVIII – Pasal 413 - 437 mengenai kejahatan jabatan dan buku ke III Titel VIII – Pasal 2 552-559 mengenai pelanggaran jabatan.
Dalam kalangan administrasi, begitu pula dalam peraturan kepegawaian, seperti Undang-Undang Pensiun keduanya merupakan pelanggaran jabatan.
Pelanggaran jabatan ini tidak berarti pelanggaran dari peraturan jabatan, melainkan merupakan perbuatan pidana seperti yang disebut di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hanya suatu perbuatan pidana yang termasuk dalam salah satu pasal tersebut adalah suatu pelanggaran jabatan. Suatu perbuatan lain, meskipun ada hubungannya dengan jabatan, tetapi tidak termasuk dalam salah satu pasal tersebut, tidak merupakan suatu pelanggaran jabatan.
Selain hal tersebut di atas, didalam buku ke I Title 1 – Pasal 7 KUH Pidana juga disinggung mengenai kejahatan jabatan yang antara lain, bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indonesia yang melakukan perbuatan pidana.
Kejahatan jabatan yang dimaksudkan di atas hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai kedudukan (status) Pegawai Negeri. Unsur Pegawai Negeri di sini adalah mutlak, hal ini juga sama dengan pelanggaran jabatan yang dimaksudkan.
2. Pertanggungan Jawab Keuangan / Keperdataan
Pertanggungan jawab keuangan atau keperdataan yang dimaksud di sini adalah tanggung jawab pegawai untuk kerugian yang dinilai dengan uang, yang ditimbulkan oleh pegawai tersebut dalam melakukan tugas baik kerugian itu ada pada pemerintah sendiri maupun ada pada pihak ketiga.
Berdasarkan Pasal 74 I.C.W, mengenai masalah pertanggungan jawab keuangan dapat diperinci yaitu, semua Pegawai Negeri (bukan bendaharawan) yang dalma tugasnya selalu demikian, melakukan perbuatan melawan hukum atau mengabaikan tugas yang mereka harus lakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung merugikan negara, diharuskan mengganti kerugian itu.
Tuntutan ganti rugi tersebut, terhadap pegawai negeri yang terjadi karena perbuatan itu dalam sangkut pautnya dengan jabatan sebagai Pegawai Negeri atau hubungannya dengan negara, sehingga negara menderita kerugian.
Adapun tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian bagi Negara antara lain dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu :
a. Tindakan Perseorangan
Tindakan ini dilakukan oleh Pegawai Negeri (ada dangkut pautnya dengan jabatan), yang menyebabkan negara menderita kerugian.
b. Tindakan yang Menguntungkan Pihak Lain
Tindakan ini pada umumnya tidak sengaja, sebab terjadi karena kelalaian / kekhilafan Pegawai Negeri yang bersangkutan di dalam melakukan tugas.
c. Tindakan yang Membebani Negara secara Berlebihan
Pengertian berlebihan di sini adalah apabila adanya dua / lebih pilihan untuk melakukan tindakan yang berakibat membebani anggaran belanja negara lebih mahal dari yang semetinya.
d. Tindakan yang Merugikan Pihak Lain
Yaitu suatu tindakan seorang Pegawai Negeri, sehingga pihak lain menderita kerugian dan menuntut ganti rugi kepada Negara.
e. Tindakan yang Mempermudah Kemungkinan Timbulnya Tindakan Pegawai Lain
Suatu tindakan yang misalnya adalah pegawai negeri yang bertugas melakukan pengawasan / pemeriksaan, di mana karena kurang teliti, sehingga berakibat pegawai lain dapat melakukan kecurangan, korupsi, penggelapan dan lain sebagainya, sehingga dapat merugikan negara.
3. Pertanggungan Jawab Disiplin Administrasi
Tanggung jawab disipliner atau administratif adalah tanggung jawab Pegawai Negeri yang tidak memenuhi kewajiban di dalam dinasnya. Pejabat ditempatkan di bawah disiplin jabatan, pelanggaran jabatan dapat mengakibatkan hukuman jabatan, bahkan pemberhentian (dengan catatan “tidak terhormat”) dari jabatan.
Di dalam UU No.43 Tahun 1999, hal ini telah diatur di dalam Pasal 23 ayat (3) a, yaitu : Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan disiplin adalah suatu peraturan yang memuat keharusan, larangan dan sanksi, apabila keharusan tidak dilaksanakan atau larangan tersebut dilanggar, maka akan mendapat sanksi atau hukuman
Advertisemen